Tingkatkan Disiplin Pegawai, BKPSDM Sosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula Engku Hamidah, Selasa (25/07/2023).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula Engku Hamidah, Selasa (25/07/2023).

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula Engku Hamidah, Selasa (25/07/2023).

Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Briliant Simanungkalit, Analis Kepegawaian Madya dan Laily Maghfiroh, Analisis Kepegawaian Muda BKN.

Jefridin menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber yang sudah memberikan pendampingan dan berkolaborasi dengan BKPSDM dalam rangka peningkatan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

BACA JUGA:  Rasionalisasi Anggaran, Pemko Batam Kurangi Perjalanan Dinas Pegawai

“Melalui kegiatan hari ini narasumber dapat memberi pemantapan tentang aturan yang mengatur permasalahan disiplin. Sebagai PNS kita harus menjalankan tugas dan fungsi, suksesnya seorang PNS menjalankan tugas dan fungsinya itu tidak terlepas dari kedisiplinan,” papar Jefridin.

Ia memaparkan tiga tugas dan fungsi PNS sesuai dengan ketentuan Undang-undang yakni ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik artinya melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan sungguh-sungguh.  Ketiga adalah sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kehadiran negara di tengah masyarakat tergantung kehadiran kita. Terlebih saat ini zaman sudah transparan, kita diamanatkan oleh pemerintah untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu Saya harapkan Bapak/Ibu semua dapat meningkatkan disiplin di lingkungan OPD masing-masing,” harapnya.

BACA JUGA:  38 Pegawai BP Batam Ikuti Pelatihan Teknis SMKU 2024

Setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan ke depan  pegawai memahami tentang Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kepada seluruh peserta juga diminta untuk mengikuti kegiatan dengan baik. Peserta diharapkan dapat memanfaatkan kehadiran narasumber untuk berdiskusi terkait aturan disiplin.

“Jangan takut untuk menegur jika memang ada kawan-kawan yang tidak disiplin. Berikan teguran tertulis sebagai eviden. Sebagai pegawai kita harus tahu tentang aturan kedisiplinan itu,” katanya mengakhiri sambutan.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Gelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda dan Pegawai

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Asnah melaporkan kegiatan ini dalam rangka pembinaan dan pengendalian ASN agar dapat melaksanakan tugas baik. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dalam melakukan pembinaan dan pengendalian pada tiap ASN di lingkungan Pemko Batam. Adapun peserta kegiatan merupakan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Lingkungan Pemko Batam.(*)