Batam  

Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum

Avatar photo
Kepala Bagian Humas, Sazani
Kepala Bagian Humas, Sazani

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.

Menurut Sazani, BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Apel Perdana Pascalebaran, Amsakar Pacu Kinerja ASN dan Percepatan Penanganan Sampah hingga Banjir

“Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS,” ujar Sazani, Senin (18/11/2024).

Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.

BACA JUGA:  BP Batam Hadiri Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P2SP, Wujud Komitmen Benahi Permasalahan Investasi

“BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya.