Batam  

Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum

Avatar photo
Kepala Bagian Humas, Sazani
Kepala Bagian Humas, Sazani

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.

Menurut Sazani, BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

“Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS,” ujar Sazani, Senin (18/11/2024).

Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.

BACA JUGA:  Program Cahaya Ramadhan 2025, PLN Batam Catat Penambahan Daya Hingga 3 Juta VA

“BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya.