Batam  

Warga Teluk Mata Ikan Demo PT Sri Indah Barelang, Desak Perbaikan Jalan dan Tanggung Jawab CSR

Avatar photo

 Warga Teluk Mata Ikan, RW 007, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menggelar aksi demonstrasi menuntut PT Sri Indah Barelang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan lingkungan yang terdampak aktivitas proyek perusahaan.

Dalam aksi tersebut, warga mendesak perusahaan melalui penanggung jawab proyek, Marten Manapa, agar segera merealisasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), khususnya untuk perbaikan jalan di kawasan permukiman mereka.

Aksi tersebut turut dihadiri Ketua RW 007 serta para Ketua RT 01, RT 02, dan RT 03.

Salah seorang warga menyampaikan, masyarakat meminta PT Sri Indah Barelang tidak mengabaikan kondisi infrastruktur jalan kampung yang selama ini digunakan warga untuk beraktivitas.

BACA JUGA:  Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batam Setujui Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025

“Kami minta perusahaan PT Sri Indah Barelang untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan jalan di wilayah kami,” ujar salah seorang warga.

Selain menuntut perbaikan jalan, warga juga menyampaikan sejumlah tuntutan yang harus dipenuhi pihak pengelola proyek.

Di antaranya, pembatasan jam operasional proyek maksimal hingga pukul 18.00 WIB. Perusahaan juga diminta melakukan pembersihan jalan setiap hari guna mencegah kondisi jalan berlumpur maupun berdebu akibat aktivitas proyek.

BACA JUGA:  DITRESNARKOBA POLDA KEPRI GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA JENIS GANJA

Warga turut meminta agar ketinggian penimbunan tanah tidak melebihi level rumah masyarakat. Selain itu, perusahaan diminta membangun saluran drainase atau gorong-gorong untuk mengantisipasi potensi banjir di kawasan permukiman.

Tak hanya itu, warga menegaskan pihak pengelola proyek wajib menyediakan jalan sendiri untuk menunjang kelancaran aktivitas pekerjaan sehingga tidak mengganggu akses jalan masyarakat.

“Kami warga juga menegaskan bahwa apabila komitmen dan poin-poin tersebut tidak dilaksanakan, penanggung jawab proyek bersedia dituntut secara hukum serta membayarkan denda,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, warga juga meminta agar seluruh kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani Marten Manapa selaku penanggung jawab proyek.

BACA JUGA:  Bantu Turunkan Angka Stunting Kota Batam, Pemko Batam Berikan Penghargaan Kepada PT Mcdermott dan PT Vetco Gray

Surat pernyataan itu juga diminta diketahui unsur perangkat masyarakat setempat, mulai dari Kapolsek Nongsa, Ketua RW 007, para Ketua RT 01, RT 02, dan RT 03, hingga tokoh masyarakat.

Warga berharap tuntutan tersebut menjadi komitmen nyata perusahaan agar aktivitas proyek tidak merugikan masyarakat, terutama terkait akses jalan, lingkungan permukiman, dan potensi dampak banjir di wilayah Teluk Mata Ikan. (btm/ddr)