Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

Avatar photo
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, berbincang dengan petugas Dishub di stan parkir berlangganan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (2/11/2026). Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, berbincang dengan petugas Dishub di stan parkir berlangganan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (2/11/2026). Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM

 Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghadirkan layanan pendaftaran parkir berlangganan di BCS Mall, lantai 1, setiap Sabtu dan Minggu selama November 2026. Selain itu, juga dibuka pelayanan di Kantor Wali Kota Batam pada Senin hingga Jumat.

Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar sekaligus mendapatkan informasi mengenai program parkir berlangganan tanpa harus datang ke kantor Dishub.

BACA JUGA:  Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir, Pemko Batam Lakukan Survey Potensi Parkir di Kota Batam

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut. Menurutnya, kehadiran stan pendaftaran di pusat perbelanjaan dan Kantor Wali Kota Batam, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan memperluas akses pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya perluasan layanan ini, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk melakukan pendaftaran. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak warga,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA:  Pelatihan Literasi dan Numerasi Dalam Rangka Menciptakan Pola Pembelajaran yang Kreatif dan Inovatif bagi Guru PAUD

Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran melalui rekening Bendahara Dishub Kota Batam.

Adapun, tarif parkir berlangganan berlaku untuk jangka waktu satu tahun, dengan rincian sepeda motor sebesar Rp125.000, mobil penumpang, van, pikap, dan taksi sebesar Rp300.000, serta bus dan truk sebesar Rp375.000.

BACA JUGA:  DPRD Batam Minta Dishub Siapkan Sistem Retribusi Parkir Baru

Pemko Batam berharap, kemudahan akses pendaftaran ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program parkir berlangganan sekaligus mendukung penataan layanan perparkiran yang lebih tertib di Kota Batam. “Ayo daftar perkir berlangganan,” ajak Rudi. (Humas Diskominfo Batam)