TENTANGKEPRI.COM – Pemerintah menegaskan, tidak boleh ada intervensi terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, PPATK tidak boleh mendapatkan arahan tanpa melaluinya.
“Saya mengatakan kepada Kepala PPATK Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menkopolhukam terhadap kerja-kerja PPATK,” ujar Mahfud MD, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengatakan, arahan langsung kepada PPATK hanya dapat dilakukan oleh seorang Presiden RI, Joko Widodo. Sementara semua upaya intervensi kepada PPATK harus terlebih dahulu melalui dirinya.
“Yang boleh memberi arahan langsung hanya Bapak Presiden. Selain Presiden, seluruh koordinasi TPPU itu tidak boleh didikte siapapun,” kata mahfud lebih lanjut.
Diketahui, PPATK menyelenggarakan pameran Green Financial Crime di Jakarta. Gerakan tersebut memperingati Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan pencegahan Pendanaan Terorisme ke-21.
Terkait hal tersebut, Mahfud menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang mewujudkan dan memperkuat rezim APU-PPT di Indonesia. Mahfud menjelaskan, rezim APU-PPT di Indonesia selama ini sejalan dengan rekomendasi tim asesor Financial Action Task Force.(*)
Sumber:rri.co.id






