Merusak Lapisan Kaca Pesawat Batik Air, Seorang Penumpang Terancam Denda Rp 2,5 Miliar

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

 TENTANGKEPRI.COM – Penumpang Batik Air tujuan Jakarta-Gorontalo yang merusak lapisan kaca pesawat sehingga membahayakan penerbangan terancam denda Rp2,5 miliar. Selain itu, penumpang tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan kejadian tersebut menimpa penerbangan ID-6242, Rabu (12/7). Pesawat berjenis Airbus 320-200 itu berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Djalaluddin, dengan mengangkut 6 kru dan 126 penumpang.

“Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun), yang duduk di kursi nomor 24 C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela,” kata Danang dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

BACA JUGA:  Wakili Wali Kota Rudi, Jefridin Berikan Penjelasan Terkait PSN Di Rempang Kepada Tim Komnas Perempuan

Menurutnya, kru Batik Air yang bertugas sudah berupaya menenangkan MS. Namun, upaya tersebut gagal sehingga pilot memutuskan menerbangkan pesawat kembali ke Soekarno-Hatta.

Danang menegaskan tindakan MS mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, memicu keterlambatan, hingga mengganggu rotasi pesawat. Oleh karena itu, MS terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

BACA JUGA:  Pesawat SAM Air Jatuh di Perbukitan Kabupaten Yalimo Papua

Berdasarkan beleid tersebut, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan mencakup beberapa hal, seperti perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara.

Lalu, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Danang menjabarkan dalam aturan itu sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

BACA JUGA:  Pesta Rakyat Nongsa Meriah, Rudi Ajak Warga Kompak

“Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” tegas Danang.

Insiden ini viral di media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, tampak seorang penumpang memberontak dan memecahkan kaca jendela Batik Air.

Video itu memperlihatkan kaca atau lapisan mika yang dirusak. Ditampilkan juga seorang pria diduga sosok MS, yang tengah selonjoran dengan menaikkan kedua kakinya ke atas kursi pesawat. (*)

Sumber:suryakepri.com