KPAI: Pernikahan Beda Usia di Kalbar Langgar Undang-undang

Avatar photo
Mariana (kanan) yang berumur 41 tahun menikahi Kevin (kiri) yang masih berusia 16 tahun (Foto: Instagram @sambasinformasi)
Mariana (kanan) yang berumur 41 tahun menikahi Kevin (kiri) yang masih berusia 16 tahun (Foto: Instagram @sambasinformasi)

TENTANGKEPRI.COM – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Rahmayanti, mengatakan pernikahan beda usia di Kalimantan Barat melanggar Undang-undang Perkawinan. Hal itu disampaikannya pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Sabtu (5/8/2023).

Sebelumnya sempat beredar video pernikahan beda usia 25 tahun di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pengantin perempuan bernama Mariana berumur 41 tahun, sedangkan mempelai pria bernama Kevin baru menginjak usia 16 tahun.

“Ini bukan soal wajar atau tidak wajar, tetapi memang dilarang oleh undang-undang,” ujarnya. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 16/2019 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA:  Kanwil Kepri Koordinasikan Data Pengajuan PTSL dan Pesisir Dengan Pemko Batam

Menurut Ai, undang-undang tersebut menyatakan batas minimal usia untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak juga mensyaratkan batas usia untuk menikah minimal 18 tahun. 

“Artinya, ada dua undang-undang yang dilanggar ketika salah satu pasangannya masih di bawah usia yang disyaratkan,” ucapnya. Ai mengatakan pernikahan usia dini terjadi karena pola asuh yang tidak positif pada keluarga.

BACA JUGA:  Pasca Aksi Masyarakat Blokade Jalan Masuk, Situasi Jembatan 4 Barelang Mulai Kondusif

“Hal itu terjadi karena kurangnya perhatian orang tua terhadap anak-anaknya,” katanya. Sehingga, si anak kemudian mencari perhatian kepada orang lain yang kemudian menjadi pasangannya karena merasa menemukan kecocokan.

Ai juga menyebutkan fenomena pernikahan usia dini berlangsung karena orang tua tidak mampu memfasilitasi anak sesuai tumbuh kembangnya. “Termasuk pemenuhan hak-hak dasar seperti pendidikan yang akhirnya menjadi faktor terbesar penyebab anak-anak terjerat dalam perkawinan,” ucapnya.

Karena itu, Ai menekankan pentingnya sosialisasi kepada publik mengenai larangan pernikahan usia dini sesuai dua undang-undang tersebut. “Ini harus dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat dan agama, serta orang tua yang biasanya merestui perkawinan semacam itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Ground Breaking Kawasan Industri Hijau di Kabil

Menurut Ai, sejauh ini sosialisasi terkait pernikahan usia dini belum berjalan efektif. “Banyak yang masih memahami bahwa anak yang sudah balig itu boleh dinikahkan,” ujarnya.

Ai juga mengingatkan upaya pencegahan pernikahan anak menjadi tanggung jawab bersama, termasuk orang tua. “Faktor terbesar perkawinan anak adalah urusan cinta yang tidak bisa dipisahkan atau ‘bucin’ menurut istilah sekarang,” ucapnya.(*)