BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menunda kenaikan tarif parkir, yang tadinya dimulai pada tanggal 4 Januari 2024. Penundaan ini karena belum siap dalam penerapan sistem pembayaran parkir yang diminta DPRD Kota Batam, guna menghindari kebocoran pendapatan retribusi parkir yang ada.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan rencana kenaikan tarif parkir di Kota Batam pada hari Kamis 4 Januari 2024, harus diundur oleh Pemerintah Kota Batam. Hal ini disebabkan oleh proses administrasi dari penomoran Peraturan Daerah belum selesai dilakukan, maka dari itu ditunda sementara.
“Saat ini masih ada beberapa catatan dan rekomendasi yang harus disesuaikan serta diperbaiki oleh Pemko Batam dan DPRD Batam. Dengan adanya penundaan kenaikan tarif parkir yang regulasinya sudah disahkan oleh DPRD Batam beberapa waktu yang lalu,” ujar Ketua DPRD Batam.
“Kenaikan tarif parkir ini harus sebanding lurus dengan pendapatan yang diterima oleh Pemerintah sehingga tidak ada kebocoran retribusi parkir,” ungkap Cak Nur.








