Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk intervensi dalam pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN, seperti motor listrik, televisi, hingga sepatu.
Menurut Syarief, yayasan yang terlibat dalam pengadaan tersebut memperoleh keuntungan yang sangat besar.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, yayasan yang dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.
Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot ketiganya dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6), sehari sebelum penetapan status tersangka oleh Kejagung.







