Siapa Saja yang Bisa Terima Dana PIP? Ini Kriterianya

Avatar photo
ilustrasi siswa mendapatkan bantuan program Indonesia pintar atau PIP(canva.com)
ilustrasi siswa mendapatkan bantuan program Indonesia pintar atau PIP(canva.com)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin mendapatkan pendidikan yang layak.

Siswa sekolah baik jenjang SD hingga SMA akan bisa sekolah gratis dan mendapatkan uang tunai dengan nominal yang berbeda tiap jenjangnya.

Oleh karena itu, anak yang ingin mendapatkan PIP harus memenuhi kriteria tertentu yang diatur pemerintah.

Apa Itu Tarif Trump dan Bagaimana Dampaknya?

Kriteria siswa yang dapat PIP

BACA JUGA:  Perusahaan ‘Biang Kerok’ Bencana Sumatra yang Izinnya Dicabut Prabowo

Berikut kriteria siapa saja yang bisa menerima PIP yang dikutip dari laman resmi PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

BACA JUGA:  KAPOLRI Ada Aktivitas Pembabatan Hutan Sumatera Akibatkan Banjir dan Longsor

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Jika sudah mengetahui kriterianya, berikut cara daftar PIP:

Cara daftar PIP

1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.

BACA JUGA:  Restorative Justice, Capaian Brilian Calvijn Simanjuntak pada Hukum Indonesia

2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.

3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.

4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Setelah mendaftar, anak atau siswa bisa mengecek penerima PIP dan mendapat informasi lainnya melalui halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Sumber: kompascom