Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Ini Tiga Kasus yang Menjeratnya

Avatar photo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/7), beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), kasus PT Asabri (Persero), serta proyek Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan ketiga perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Penyerahan perkara ini merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara, sekaligus memperkuat profesionalisme dan sinergi antara Polri dan Kejaksaan,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Menjadi Tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Astrada Dalam Dugaan Kasus Suap 

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU sepanjang 2018-2026.

Kortastipidkor Polri menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU hingga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dan perekonomian akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga dugaan modus, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta penyimpangan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil pasokan.

Dugaan Korupsi PT Asabri

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan investasi di PT Asabri (Persero).

BACA JUGA:  PPATK Ungkap Uang Judol Meroket jadi Rp1.200 Triliun di 2025

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengendus dugaan penyimpangan sejak audit tahun 2013 terhadap pengelolaan dana investasi perusahaan.

Pada 2021, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asabri selama periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari penempatan dana investasi pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan nilai investasi tidak dapat dipulihkan.

Dugaan Korupsi Krakatau Steel

Perkara ketiga menyangkut proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel yang dimulai pada 2011.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut proyek tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp6,9 triliun.

Pabrik yang dirancang untuk memproduksi besi cair berbahan bakar kokas itu dibangun dengan sistem turnkey. Nilai kontraknya semula sekitar Rp4,7 triliun, namun membengkak menjadi Rp6,9 triliun setelah beberapa kali adendum.

BACA JUGA:  Wajib Disontek, 6 Kebiasaan Ini Bisa Ngasih Kamu Ketenangan Batin

Menurut Kejaksaan, proyek tersebut mangkrak dan hasil pembangunannya tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak beroperasi.

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, serta perkara korupsi lainnya.

Atas dugaan tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Catatan: Seluruh dugaan tindak pidana yang disebutkan di atas masih berada dalam proses hukum. Status Febrie Adriansyah saat ini adalah tersangka, sehingga pembuktiannya masih akan diuji di pengadilan sesuai asas praduga tak bersalah.