BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyayangkan tuduhan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari. Dimana, Lagat meremehkan data 300 KK di Rempang yang sudah siap untuk direlokasi.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan jika 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggung jawabkan. Data 300 KK itu, diperoleh dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.
“Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi,” tegasnya, Kamis (28/9/2023).
Ariastuty melanjutkan, tim pendataan dan sosialisasi di lapangan terus bekerja. Bahkan, hingga Rabu, 27 September 2023, sudah ada 317 KK yang menyetujui untuk direlokasi sementara.
“Jadi untuk pindah baru tiga KK, selebihnya masyarakat masih menunggu untuk mencari tempat tinggal sendiri, ada juga yang sudah siap menempati tempat tinggal rumah yang disediakan BP Batam,” katanya.
Untuk itu, Ariastuty mengajak semua pihak untuk menciptakan situasi yang kondusif agar Pengembangan Rempang Eco City ini bisa berjalan dengan baik, dengan mengedepankan cara-cara kekeluargaan dan lembut.
Sehingga bisa memberikan multiplier effect terhadap daerah sekitar dan membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri.
- “Mari kita bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif guna mencapai kemajuan dan perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.(*)