Pimpin Rapat Optimalisasi BLUD UPT, Jefridin Tegaskan BLUD Untuk Meningkatkan Pelayanan Demi Kesejahteraan Masyarakat

Avatar photo
ekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat Optimalisasi Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Kota Batam di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Batam Lantai 2 Kantor Walikota, Rabu (23/08/2023).
ekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat Optimalisasi Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Kota Batam di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Batam Lantai 2 Kantor Walikota, Rabu (23/08/2023).

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat  Optimalisasi Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Kota Batam di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Batam Lantai 2 Kantor Walikota, Rabu (23/08/2023). Dalam rapat tersebut, Jefridin menjelaskan bahwa BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya atas nama Wali Kota Batam Muhammad Rudi berharap Bapak/Ibu dapat memahami apa itu BLUD. Bahwa BLUD itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum pada masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat,” papar Jefridin.

BACA JUGA:  Ramalan shio Besok jmuat 11 Agustus 2023: Shio Monyet Bersikap Terbuka dan Jujur

Diakuinya UPT yang menerapkan BLUD memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah yang berlaku umum. Namun demikian, Ia tidak ingin dengan penerapan BLUD ini justru menambah beban bagi APBD Kota Batam.

“Harus seimbang antara pendapatan dengan pengeluaran. Pembiayaan BLUD diperoleh dari usaha yang akan kita lakukan. Tolong diingat itu, jangan dengan adanya BLUD menambah belanja APBD,” pesannya.

BACA JUGA:  Jefridin Lepas Atlet Takraw untuk Mengikuti Porwil XI di Pekanbaru

Katanya, bagi Puskesmas dan rumah sakit yang menerapkan sistem BLUD maka pengelolaan keuangannya secara fleksibel. Dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa memprioritaskan keuntungan. Praktek bisnis yang sehat artinya seluruh keuntungan dimanfaatkan sepenuhnya untuk meingkatkan pelayanan.

“Tujuan diterapkannya BLUD ini tentunya untuk memberikan layanan umum agar lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Untuk menjadi BLUD, ada 3 syarat yang harus dipenuhi. ketiga syarat tersebut adalah syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif,” sebutnya.

BACA JUGA:  Jefridin Sampaikan Pesan Walikota Rudi, Ajak Kader Posyandu Waspadai Stunting

Adapun peserta rapat pagi itu Kepala Bagian Perekonomian Setdako Batam, Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Kepala Bagian Hukum Setdako Batam, Sekretaris BPKAD Kota Batam,  perwakilan dari Puskesmas, Direktur RSUD Embung Fatimah, UPT Air, DPM PTSP Kota Batam dan Badan Pendapatan Daerah Kota Batam.(*)