Pengusaha RI Diduga Gunakan Uang Palsu SGD 340 Ribu di Kasino Singapura

Avatar photo

Seorang pengusaha asal Indonesia tengah membantu penyelidikan Kepolisian Singapura terkait dugaan penggunaan uang kertas palsu senilai total SGD 340 ribu di kasino Resorts World Sentosa (RWS).

Dikutip dari The Straits Times, Minggu (20/9), sebanyak 34 lembar uang pecahan SGD 10.000 diduga digunakan pengusaha yang disebut berinisial Steven dalam tiga kunjungannya ke kasino tersebut pada Juni 2026.

Uang kertas itu disebut sempat diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum kemudian diketahui atau diduga palsu.

Pengacara Steven yang berbasis di Jakarta, Yosia Ginting, mengatakan kliennya merupakan korban penipuan dan tidak mengetahui bahwa uang yang dibawanya ke Singapura tersebut palsu.

Menurut Yosia, uang pecahan SGD 10.000 itu diperoleh Steven sebagai pembayaran atas penjualan sebuah ruko di Tangerang Selatan.

BACA JUGA:  Kode Immanuel Ebenezer Saat Minta Motor ke Irvian Bobby: Untuk Saya, Cocoknya Apa?

Uang tersebut diberikan oleh seorang pria bernama Anthony, yang dikenalkan kepada Steven melalui temannya yang disebut bernama Rangga.

Pertemuan antara Steven dan Anthony berlangsung di sebuah kafe di Jakarta pada 8 Juni. Saat itu, Anthony memberikan satu lembar uang SGD 10.000 dengan alasan ingin menukarkan uang tersebut karena sudah kedaluwarsa.

Rangga kemudian meyakinkan Steven bahwa uang tersebut asli. Bahkan, menurut Yosia, Rangga menyebut uang itu telah diperiksa di salah satu cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.

Steven kemudian terbang ke Singapura pada 9 Juni. Saat mencoba menukarkan uang tersebut melalui penukar uang, transaksi ditolak karena nilai pecahan terlalu besar.

BACA JUGA:  Waspada Investasi Impulsif Gara-Gara Notifikasi AI

Steven selanjutnya mendatangi bank dan diberi tahu bahwa ia harus membuka rekening terlebih dahulu untuk menukarkan uang tersebut menjadi pecahan yang lebih kecil. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan.

Ketika berada di RWS, Steven disebut diperkenalkan kepada seorang petugas VIP yang menyarankan agar uang tersebut ditukarkan melalui kasino.

Uang itu kemudian diduga diverifikasi dan ditukar dengan chip kasino.

Polisi Indonesia Turut Selidiki

Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF).

Pertemuan melalui aplikasi Zoom dilakukan pada 14 September dengan perwakilan SPF, termasuk atase kepolisian Singapura di Jakarta.

BACA JUGA:  Selain Safe House, Uang Korupsi Kasus Bea Cukai Disimpan di Mobil Operasional

Dalam pertemuan tersebut, penyidik Indonesia meminta SPF menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang pecahan SGD 10.000 tahun emisi 1973 yang telah disita merupakan uang palsu.

Namun, hingga kini penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebut uang tersebut “diyakini tidak asli”.

Boy mengatakan penyidik Indonesia juga tengah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, juru bicara SPF membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Kepolisian Singapura menyatakan penyelidikan masih berlangsung.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Status Steven sebagai pihak yang diduga menggunakan uang palsu belum dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa ia mengetahui atau sengaja menggunakan uang palsu tersebut.

Sumber: cnnindonesia.com