Presiden Jokowi Tunggu Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024

Avatar photo
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan kepada awak mdia di Pasar Menteng Pulo, Kamis (15/6/2023). (Foto:RRI/pradiptarahadi)
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan kepada awak mdia di Pasar Menteng Pulo, Kamis (15/6/2023). (Foto:RRI/pradiptarahadi)

TENTANGKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo menyatakan, apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu mendatang, pemerintah akan tetap berpegang pada Undang-Undang. Kepala Negara melihat apapun putusannya, baik itu sistem terbuka maupun tertutup, sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan.

“Nunggu dari MK saja, karena setiap partai setiap orang harus ditanya itu, bisa beda-beda. Karena memang dua-duanya ada kelebihan ada kelemahannya,” ujar Presiden dalam keterangannya di Pasar Menteng Pulo, Kamis (15/6/2023).

BACA JUGA:  KPU Kota Batam Sebut Human Error dalam Proses Pengepakan Logistik Pemilu 2024

Ketika ditanya mana yang terbaik versi Presiden, dirinya hanya menjawab semua kembali kepada Undang-Undang. “Ya terserah UU, terserah keputusan,” ujarnya. 

Presiden Jokowi bahkan tidak ingin berandai-andai untuk Pemilu mendatang. Karena baginya, tetap harus menunggu putusan MK. 

“Wong belum diumumkan. Kok seandainya,” katanya. 

BACA JUGA:  Marlin Jemput Aspirasi, Untuk Kehebatan Generasi

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 nanti. Para pemohon mengajukan uji materil pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang Pemilu.

BACA JUGA:  Hakim MK Paparkan Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Terbuka-Tertutup

Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik. Karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.(*)

Sumber:rri.co.id