TENTANGKEPRI.COM – Kementerian Perdagangan akan menindak tegas pedagang yang sengaja menjual Minyakita dengan mekanisme bundling. Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan, jika ada pedagang yang ketahuan melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
“Ya itu akan kita sanksi, diinfo aja nanti kiat akan sanksi,” katanya di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (10/7/2023).
Moga lebih lanjut mengungkap sanksi tegas yang diberikan akan bertahap. Pertama pedagang akan diberikan teguran tertulis pertama hingga kedua. Kemudian jika belum jera, pedagang akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Aturan tegas pelarangan jual Minyakita dengan mekanisme bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
“Sanksinya pertama ketentuan perundangan diberikan teguran tertulis pertama, kedua. Kemudian pembekuan lalu pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Penjualan dengan makanisme bundling adalah menjual suatu produk dengan syarat menjual dengan produk lainnya. Dalam hal ini, jika pengecer atau konsumen ingin membeli Minyakita tetapi harus membeli produk lainnya.
Moga juga menegaskan pedagang dilarang untuk menjual Minyakita di atas Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500/kg. “Ini berlaku dari D1, D2, pengecer tidak boleh lebih dari itu sudah diatur dikenakan sanksi,” lanjutnya.
Sebelumnya,Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan baru berkaitan dengan pembelian minyak goreng rakyat atau Minyakita oleh konsumen. Dalam aturan baru, pembelian Minyakita hanya diperbolehkan 10 kilogram (kg) per orang dan per hari.
Kemendag juga mengatakan bahwa penjualan Minyakita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya. Aturan ini terbit berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
“Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, pada poin 5, huruf b dan c, dikutip Jumat (10/2/2023).
Harga penjualan Minyakita juga tidak boleh lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Untuk produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation).(*)
Sumber:detikfinance