Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang perkara syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu,” kata Arsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.
MK juga menyoroti dokumen lain yang dimiliki Gibran, salah satunya certificate of attendance. Menurut MK, dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.
MK Bahas Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran
MK menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri seluruh hakim konstitusi. Para pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut hadir dalam persidangan.
Pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi salah satu hakim yang membacakan bagian putusan.
Selain Denny Indrayana, para pemohon dalam perkara tersebut antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK kemudian menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Sumber: cnnindonesia.com







