Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Pesawat, Helikopter hingga Rp24,9 Miliar

Avatar photo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Aset yang disita mulai dari uang tunai, kendaraan mewah, pesawat hingga helikopter.

Penyitaan dilakukan dalam perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Kolonel Budi Utomo bersama empat tersangka dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai senilai Rp24,970 miliar.

Selain itu, penyidik menyita satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

BACA JUGA:  Pengusaha Wajib Kasih Upah Lembur ke Pekerja yang Masuk Hari Libur Nasional

“Dan benda atau asetnya, yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik

Dalam perkara tersebut, Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik.

Pengaturan tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ujar Anang.

Kejagung juga menduga terjadi manipulasi laporan realisasi pengadaan. Dari rencana awal sebanyak 25.644 unit, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus Batu Bara

Namun, berdasarkan penyidikan, realisasi sebenarnya hingga Maret 2026 hanya mencapai 2.117 unit. Kendati demikian, laporan disebut dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.

Pengadaan motor listrik tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp1,2 triliun.

11 Orang Jadi Tersangka

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG di BGN periode 2025–2026.

Mereka terdiri atas mantan pejabat BGN dan pihak swasta, yakni:

  1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
  2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
  3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
  4. Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony Sonjaya.
  5. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
  6. Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
  7. Kolonel Budi Utomo, Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
  8. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
  9. YY, Direktur PT YAT.
  10. AA, Direktur PT ASE.
  11. GB, Direktur PT ASE.
BACA JUGA:  KPK Terima Laporan Anggaran MBG Dikurangi: Makanan Rp 10 Ribu Diterima Rp 8 Ribu

Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum menuju persidangan. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.

Kejagung menduga penyimpangan dalam program MBG tidak hanya berkaitan dengan pengadaan motor listrik. Penyidik juga mengusut dugaan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan markup pengadaan sepatu, tablet dan televisi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp10 triliun. (*)

Sumber: detik.com