Mantan Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Ijazah Gibran

Avatar photo
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026). (Dok. Tangkapan Layar)(Febrianto Adi Saputro)
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026). (Dok. Tangkapan Layar)(Febrianto Adi Saputro)

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengakui pihaknya tidak melakukan klarifikasi secara langsung terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim saat menjadi saksi dari pihak Termohon, yakni KPU, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10) malam. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Hasyim menjelaskan, klarifikasi terhadap dokumen persyaratan dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan dari masyarakat mengenai calon yang akan berkontestasi.

“Dalam situasi ini, kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat,” kata Hasyim dalam persidangan.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi alasan KPU tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap dokumen pendidikan Gibran. Terlebih, dokumen serupa sebelumnya telah digunakan Gibran saat maju sebagai calon wali kota Surakarta pada Pilkada 2020.

BACA JUGA:  Polda Kepri dan KPU Sosialisasikan Pengamanan dalam Tahapan Pemilu 2024: Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan

“Sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi, apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” ujarnya.

Dalam persidangan yang sama, Hasyim juga membantah adanya aturan yang sengaja dibuat untuk meloloskan atau memudahkan seseorang dalam Pemilu 2024.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim untuk membantah dalil yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Apple Bakal Bikin Pabrik AirTag di Batam demi Jual iPhone 16

Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hasyim menjelaskan, ketentuan tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rumusan pengecualian itu, kata dia, muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Masukan tersebut berkaitan dengan banyaknya orang yang hendak menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang harus mengurus surat penyetaraan ijazah dari kementerian.

“Karena semua pasti akan datang ke kementerian untuk minta surat keterangan atau SK penyetaraan ini,” ujar Hasyim.

Dia mengatakan, ketentuan tersebut kemudian dirumuskan untuk memfasilitasi pihak yang berkepentingan dengan dokumen penyetaraan.

BACA JUGA:  Main Gadget Bisa Bikin Anak Lamban Bicara hingga Mata Minus

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Mereka mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Salah satu petitum pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres.

Dalam rangkaian persidangan perkara tersebut, MK juga memeriksa keterangan sejumlah pihak untuk mendalami persoalan syarat pendidikan Gibran serta dasar hukum yang digunakan KPU dalam menetapkan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

ditor: JUNEDI

Sumber: kompas.com