KPK Ingatkan DPRD Kota Batam Terkait Pengawasan Anggaran Dana Pokok

Avatar photo
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berkunjung ke DPRD Batam. (Foto: Tentangkepri.com)
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berkunjung ke DPRD Batam. (Foto: Tentangkepri.com)

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan peringatan kepada seluruh unsur DPRD Kota Batam untuk meningkatkan pengawasan terhadap penganggaran dana pokok DPRD. Peringatan ini disampaikan dalam rapat koordinasi pada Selasa (28/11/2023) lalu.

Nuryanto, Ketua DPRD Batam, menyampaikan apresiasi terhadap konsolidasi yang dilakukan oleh KPK, menganggapnya sebagai bantuan yang sangat berarti dalam memperkuat pengawasan anggaran. Ia menekankan pentingnya proses penganggaran yang transparan, tanpa adanya kongkalikong atau praktik yang merugikan.

BACA JUGA:  Lepas Calon Jamaah Haji Khusus, Jefridin Berpesan Menjaga Kesehatan Selama di Tanah Suci

“Proses penganggarannya jangan ada kongkalikong, seperti kerja sama. Misalnya, ada uang ketok palu-nya. Selama 10 tahun saya menjadi Ketua DPRD Batam, tidak pernah melakukan itu,” ungkapnya pada Jumat (1/12/2023).

Rapat dan konsolidasi bersama KPK juga bertujuan untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi di tingkat eksekutif dan legislatif. Nuryanto menegaskan bahwa rapat ini sekaligus menjadi pengingat agar DPRD menjalankan tugas sesuai ketentuan guna mencegah praktek korupsi.

Sebelumnya, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI, Maruli Tua, menjelaskan upaya inovatif KPK dalam pencegahan korupsi, salah satunya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

BACA JUGA:  Sidak Komisi I DPRD Batam ke PT Jaya Electrical Energy Dihalangi, Dugaan TKA Ilegal Menguat

“MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Maruli.

KPK memfokuskan langkah pencegahan korupsi pada tahap perencanaan penganggaran APBD, mencegah pengaturan pemenang proyek, dan mencegah mark up proyek serta modus lainnya melalui pokok-pokok pikiran. (*)