MKMK Tidak Berwenang Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi

Avatar photo
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

TENTANGKEPRI.COM – Para hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, MKMK tidak dapat mengoreksi putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, putusan MK tentang syarat usia minimal capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Pernyataan tegas itu, diungkapkan Ketua Hakim MKMK Jimly Asshiddiqie. “Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA:  Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Penarikan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

Jimly menyebut, para hakim MKMK menilai, sembilan hakim konstitusi melakukan pembiaran konflik kepentingan. Lalu, lalai hingga membuat kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Jimly.

BACA JUGA:  50 Ucapan Hari Guru Sedunia dalam Bahasa Indonesia-Inggris, Singkat Tapi Menyentuh

Sebelumnya diberitakan, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan. Perkara itu harus disidang ulang tanpa hakim tersebut.

Pijakan hukum ini sebelumnya digunakan salah satu pelapor, Denny Indrayana. Nomor perkaranya yang diputus dari 1-21/MKMK/L/ARLTP/X/2023. MKMK sudah menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor Jumat pekan lalu.(*)

BACA JUGA:  Putusan Usia Capres-Cawapres Dinilai Robohkan Muruah Mahkamah Konstitusi

 

Sumber:rri.co.id