DPRD Kota Batam Bakal Buat Aturan Perusahaan yang Prioritaskan Pencari Kerja Lokal

Avatar photo
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja, Selasa (10/10/2023).
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja, Selasa (10/10/2023).

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam akan membuat aturan perusahaan untuk mengutamakan para pencari kerja lokal.

Rencana pembuatan aturan ini setelah DPRD Batam mengetahui ada beberapa perusahaan yang sengaja merekrut tenaga kerja dari luar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kondisi ini membuat pencari kerja (pencaker) lokal atau tempatan sulit untuk mendapat pekerjaan.

DPRD Batam pun telah membentuk panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam akan memberikan prioritas utama untuk para pencari kerja (pencaker) lokal atau tempatan untuk mendapat pekerjaan.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam, Muhammad Mustofa dalam rapat di Gedung Serbaguna DPRD Batam.

Dalam rapat ini turut menghadirkan Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia (IPSM) yang anggotanya semua adalah para HRD se-Kota Batam.

BACA JUGA:  Dampingi Wali Kota Rudi, Jefridin Sampaikan RT/RW Berperan Dalam Menyampaikan Informasi Kepada Masyarakat

Yang memiliki anggota kurang lebih 200 orang.

Ada beberapa klaster yang dibahas. Pertama syarat prasyarat kerja, kedua pelatihan dan penempatan tenaga kerja.

Ketiga Surat Persetujuan Penempatan (SPP) dalam rangka penempatan tenaga kerja AKAD.

Ia mencontohkan perihal syarat dan prasyarat lowongan pekerjaan.

Misalnya ada perusahaan yang membuat lowongan pekerjaan harus memiliki rekomendasi orang dalam.

Lalu ada juga yang membuat tinggi badan dan batasan usia.

“Kami ingin mendapat masukkan dari IPSM. Contoh kenapa beberapa perusahaan melakukan SPP AKAD mendatangkan pekerja dari luar ke kota Batam. Apakah mereka tak ada kepercayaan dengan kota Batam untuk menyediakan SDM yang ada,” kata Mustofa.

Dalam hal ini IPSM sepakat berasama Tim Pansus aturan persyaratan lowongan pekerjaan yang akan dicantumkan sesuai dengan normatif saja. Agar kedepan tidak memiliki polemik.

BACA JUGA:  Komisi IV DPRD Batam Sesalkan Ketidakhadiran PT Rigspek

“Kalau dia pendek dan jelek tak diterima. Misalnya batasan usia 26. Diatas 26 berarti tak bisa bekerja. Kan tak mungkin. Buatlah persyaratan yang normatif saja. Nanti perusahaan yang menilainya,” kata Mustofa.

Politisi PKS ini melanjutkan, melalui IPSM, DPRD ingin mengetahui seberapa besar pengaruh pelatihan yang sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam diterima dengan baik oleh perusahaan.

Setiap tahunnya Disnaker membuat pelatihan kepada pencaker harusnya bisa diterima dengan baik diperusahaan.

“Jadi ada masukkan dari IPSM ini agar diubah pelatihannya. Misalnya pelatihan sumbernya harus dari perusahaan. Butuh Operator Molding, pelatihan dilakukan oleh Disnaker yang dibiayai oleh IMTA,” katanya.

Di tempat yang sama Wakil Ketua Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam Udin P Sihaloho mengatakan pihaknya akan memprioritaskan Pencaker lokal.

BACA JUGA:  Industri Berjalan Normal, BP Batam: Batam Tetap Kondusif

Didukung dengan kualitas dan skill tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

“Kami dukung pencaker lokal diprioritaskan kerja di Kota Batam. Biar perusahaan tidak semena-mene merekrut tenaga kerja dari luar kota Batam,” kata Politisi PDI-P ini.

Kendati demikian harus didorong dengan kualitas SDMnya. Yaitu melalui pelatihan kerja yang tepat sasaran dari Disnaker Batam sehingga bisa diterima dengan baik oleh perusahaan.

Ia menambahkan, IPSM juga mengeluh lantaran ada tenaga kerja lokal yang tidak bekerja sesuai dengan norma-norma.

“Pencaker juga harus memiliki etika untuk bekerja. Jangan udah kerja, seenaknya keluar, seenaknya libur. Itu membuat perusahaan rugi,” sesal anggota Komisi IV DPRD Batam ini.(TB)