Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru

Avatar photo

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Mereka bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan hanya perubahan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Selasa (1/7).

BACA JUGA:  MK: Karya Jurnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata

Menurut DJP, implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha mikro tetap mendapat perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Negara Bayar Premium, Anak-anak MBG Terima Makanan Murahan

Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

DJP menegaskan pungutan tersebut bukan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

BACA JUGA:  Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, Akhirnya Bebas, Usai Disandera 1,5 tahun di Papua

Bimo mengatakan DJP akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi aturan tersebut berjalan optimal.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutupnya.