KPK Temukan 55 Kg Logam Platinum Saat OTT Bupati Langkat, Dugaan Gratifikasi Capai Rp3,5 Miliar

Avatar photo
Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan tak biasa dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Selain mengusut dugaan suap proyek, penyidik juga menyita 55 keping logam platinum seberat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil milik tersangka.

Syah Afandin ditangkap dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026) bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kasus ini berawal dari pengadaan langsung (PL) sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat. Terdapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket proyek di Dinas Permukiman senilai Rp748 juta.

BACA JUGA:  Respons Erick Thohir soal Ancaman IOC ke Indonesia Buntut Kasus Israel

Dalam prosesnya, diduga disepakati pemberian fee proyek sebesar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Permukiman. Hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan salah satu barang bukti yang menarik perhatian penyidik adalah logam platinum, yang selama ini sangat jarang ditemukan dalam perkara korupsi.

“Kami mengamankan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram dari mobil SAF,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, KPK masih akan memeriksa keaslian logam platinum tersebut dengan melibatkan ahli.

Selain platinum, penyidik juga menyita uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta uang rupiah sebesar Rp244,7 juta.

BACA JUGA:  KPK Ingatkan DPRD Kota Batam Terkait Pengawasan Anggaran Dana Pokok

Tak hanya itu, KPK turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar, sejumlah barang bukti elektronik, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.

Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari praktik jual beli jabatan, mulai dari mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan hingga jabatan camat di Kabupaten Langkat.

KPK juga mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP. Menurut penyidik, praktik tersebut tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berdampak pada kualitas dunia pendidikan.

BACA JUGA:  Kemendikdasmen Keluarkan Aturan soal Perlindungan Guru dan Tendik, Ini Isinya

Selain itu, Syah Afandin diduga turut bermain dalam pengadaan seragam sekolah dasar yang menjadi bagian dari dugaan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub Abdhal Al Mu’arif dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.