Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan mayoritas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95,45 persen klaim JHT memperoleh fasilitas tarif PPh Final sebesar 0 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur sejak lama dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Peserta yang mencairkan manfaat JHT saat memasuki masa pensiun dengan saldo hingga Rp50 juta tidak dikenai PPh Final. Sementara itu, saldo yang melebihi Rp50 juta hanya dikenakan PPh Final sebesar 5 persen atas nilai kelebihannya, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal dua tahun kalender sejak pencairan pertama.
“Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif tarif final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT,” kata Deni dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6).
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.645.469 klaim JHT dengan saldo di bawah Rp50 juta yang mendapatkan tarif pajak 0 persen. Jumlah tersebut mencapai 95,45 persen dari total 1.723.910 klaim yang dibayarkan selama periode tersebut.
Kemenkeu juga menjelaskan bahwa ketentuan berbeda berlaku bagi pekerja yang mencairkan JHT ketika masih aktif bekerja. Pencairan dalam kondisi tersebut dikenakan tarif PPh Orang Pribadi sesuai ketentuan umum yang berlaku.
Menurut Deni, kebijakan itu bertujuan mendorong peserta agar tidak mencairkan dana JHT lebih awal sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal saat memasuki masa pensiun.
Ia menambahkan, iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama peserta masih aktif bekerja tidak pernah dikenakan Pajak Penghasilan. Dengan skema tersebut, pemerintah menilai sistem perpajakan JHT tetap memberikan kemudahan, keadilan, dan perlindungan bagi pekerja dalam mempersiapkan hari tua.
Kemenkeu mengimbau masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan perpajakan JHT untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pajak.







