Batam  

Cegah Korupsi Sejak Dini, Pemko Batam Jalani Asistensi EPK dari BPKP

Avatar photo
Plt Inspektur Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri, memimpin Entry Meeting Asistensi Peningkatan EPK di Kantor Wali Kota Batam, Senin (15/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM
Plt Inspektur Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri, memimpin Entry Meeting Asistensi Peningkatan EPK di Kantor Wali Kota Batam, Senin (15/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM

Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Entry Meeting Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (EPK) yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Wali Kota Batam, Senin (15/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Plt Inspektur Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri, serta dihadiri perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat Daerah Kota Batam, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.

Dalam sambutannya, Yusfa Hendri menegaskan bahwa asistensi ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memberikan dukungan penuh terhadap rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan oleh tim BPKP.

BACA JUGA:  Pemko Batam Upayakan Peningkatan Capaian Nilai Maturitas SPIP Kota Batam Tahun 2023

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini. Hasil yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar perbaikan untuk memperkuat sistem pengendalian korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengukuran Efektivitas Pengendalian Korupsi dilakukan melalui pendekatan pengendalian risiko integritas secara komprehensif. Metode yang digunakan mengombinasikan survei dan wawancara sehingga mampu menghasilkan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi pengendalian korupsi di setiap instansi.

“Melalui pengendalian risiko integritas serta pendekatan survei dan wawancara, diharapkan hasil yang diperoleh dapat memberikan potret yang lebih objektif mengenai efektivitas pengendalian korupsi pada masing-masing instansi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Panja Pengawasan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Komisi IX DPR RI, Gali Informasi Pengawasan Pekerja Migran Indonesia di Kota Batam

Ia menambahkan, proses pengumpulan data akan melibatkan responden yang telah ditetapkan. Data responden yang digunakan meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email). Setelah survei selesai dilaksanakan, tim BPKP akan melanjutkan proses dengan wawancara berdasarkan hasil survei serta dokumen pendukung yang tersedia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa tautan kuesioner akan didistribusikan melalui mekanisme email blasting kepada para responden. Setiap responden diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan pengisian kuesioner setelah menerima tautan dan token akses yang telah disiapkan.

BACA JUGA:  Jefridin Tegaskan Kepsek Harus Menjadi Leader Dalam Menyusun Program untuk Memperoleh Data Pendidikan yang Valid

Yusfa Hendri mengimbau seluruh pimpinan OPD segera menyampaikan informasi tersebut kepada jajaran masing-masing agar proses pengisian kuesioner dapat berjalan sesuai jadwal.

“Saya mengharapkan dukungan seluruh perangkat daerah. Mohon informasi ini segera diteruskan kepada seluruh responden sehingga proses pengisian kuesioner dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Melalui kegiatan asistensi ini, Pemko Batam berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan guna mewujudkan pemerintahan yang semakin bersih, efektif, dan berintegritas. (Humas Diskominfo Batam / Rizka)