Batam  

Dipicu Perkataan Kasar, Seorang ART di Batam Nekat Habisi Nyawa Majikan

Avatar photo
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Seorang wanita berinisial NH (28) yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), nekat menghabisi nyawa majikannya berinisial L (52) di kediamannya yang berada di Komplek Wira Mustika, Jodoh, Batuampar, Bat, Kepulauan Riau, Minggu (30/8/2026) dinihari kemarin.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan pembunuhan terhadap wanita paruh baya ini didasari rasa sakit hati atas perkataan korban yang membuat pelaku tersinggung.

“Keterangan pelaku bahwa korban sering berkata kasar, seperti menyampaikan kamu kerja lelet, kerjamu harus pakai otak dan lain sebagainya,” jelasnya dalam rilis yang digelar di Polresta Barelang, Senin (31/8/2026).

BACA JUGA:  Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Peristiwa ini sendiri bermula saat pelaku tengah membersihkan tandon air sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (30/8/2026) dinihari yang berada di lantai empat rumah korban. Selama bekerja, korban juga terus memarahi pelaku yang tengah bekerja.

Perkataan korban kemudian memancing amarah pelaku, yang langsung menyerang korban dan melakukan penyerangan terhadap korban.

Usai melakukan aksinya, NH langsung melarikan diri ke rumah kakaknya di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Pelaku tidak membawa barang berharga milik korban.

BACA JUGA:  Tidak Hanya Disiksa, ART Korban Penganiayaan Juga Diminta Ganti Rugi saat Anjing Majikan Sakit

“Setelah selesai membunuh, dia langsung kabur. Tidak ada mengambil barang berharga milik korban,” ujarnya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke piham Kepolisian oleh suami korban, setelah korban dilaporkan tidak bernyawa oleh saksi yang juga merupakan salah satu ART di rumah tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.

NH akhirnya ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, NH diketahui merupakan warga Batam dan baru bekerja sebagai ART di rumah korban selama sekitar 10 hari.

BACA JUGA:  Triwulan III 2023, Industri Mesin dan Elektronik Masih Mendominasi Realisasi PMA di Batam

“Dalam kejadian tersebut, terdapat dua ART di rumah korban. Satu ART lainnya juga sedang membantu membersihkan toren ketika aksi terjadi. Namun, karena ketakutan mendengar pelaku mengamuk, ART tersebut bersembunyi di dalam toren,” jelasnya.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (Nando)