Batam  

KPK RI Apresiasi DPRD Kota Batam LHKPN 100 Persen Sudah Diupload

Avatar photo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menerima kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I, Selasa (28/11/2023) di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menerima kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I, Selasa (28/11/2023) di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam.

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menerima kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I, Selasa (28/11/2023) di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung menyampaikan saat ini Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk Kota Batam per November 2023 sudah mencapai 100 persen. Hal ini menujukan bahwa pelaksana negara di Kota Batam sudah sangat baik. Tren ini diharapkan dapat dipertahankan.

Maruli menjelaskan dihadapan anggota DPRD Kota Batam beserta Sekretariat terkait potensi dan sektor-sektor yang dapat menimbulkan korupsi. Ada 8 titik kerawanan menimbulkan korupsi di daerah diantaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP Managemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan BMD, dan Tata Kelola Desa.

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2026 Selaraskan Visi Misi Amsakar-Li Claudia, Percepat Pembangunan Infrastruktur hingga Peningkatan SDM

Dalam pemaparannya, Maruli Tua Manurung mengungkapkan peran penting DPRD dalam memberantas korupsi secara bersama-sama. Mulai dari komitmen dukungan dalam program pemberantasan korupsi di daerah bersama pemerintah daerah, membuat kebijakan strategis dalam hal penyusunan perda pajak daerah hingga turut serta dalam pengawasan secara aktif.

 

Antara lain, penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi hingga adanya benturan kepentingan dalam pengadaan.

 

“Dan ini semua sangat penting, mengingat berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga 31 desember 2022, KPK sudah melakukan 343 penindakan di tingkat legislatif (DPR/DPRD), 155 penindakan ditingkat Kepala Daerah (wako/wawako/bupati/wakil) hingga 35 menteri dan 23 gubernur,” jelasnya.

Untuk jenis perkara yang ditangini KPK berdasarkan modusnya, tambahnya, diketahui jenis perkara gratifikasi atau penyuapan menempati urutan pertama dengan jumlah mencapai 904 atau 67 persen dari 1.351 perkara korupsi.

Kemudian disusul jenis perkara pengadaan barang/jasa atau keuangan negara dan penyalahgunaan anggaran dengan jumlah masing-masing 277 perkara (21 persen) dan 57 perkara (4 persen).

 

Ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH., MH., menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Suvervisi Pencegahan KPK yang telah memberikan masukan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam. “Mudah-mudahan dengan masukan serta menyampaikan pencelaan korupsi di Lingkungan DPRD Kota Batam, kedepan akan lebih baik lagi. Tentunya dengan pencerahan yang disampaikan,” terang Nuryanto. (*)