KPK Buka Suara Terkait Lukas Enembe Meninggal Dunia

Avatar photo

TENTANGKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (26/12) ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan masa penahanan Lukas telah ditangguhkan atau dibantarkan sejak 23 Oktober lalu. Pembantaran dilakukan agar Lukas dapat dirawat karena kesehatannya disebut memburuk.

“Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa.

BACA JUGA:  Penampakan Sitaan KPK di OTT Noel Ebenezer: Nissan GTR, BMW, Hyundai Palisade

Ia mengatakan KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD, serta keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

Ali menegaskan, pemeriksaan dan persidangan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari tim medis.

“Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” ujar dia.

BACA JUGA:  THE ASCOTT LIMITED – INDONESIA SUKSES GELAR BRAND SHOWCASE TERBESAR DAN PECAHKAN REKOR MURI MELALUI ASR FESTIVAL – THE UNLIMITED DISCOVERY

Sementara Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief melalui cuitan di akun media sosial X (Twitter) menyinggung soal KPK yang menurutnya pernah meragukan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Kini, Lukas meninggal dunia.

“KPK meragukan kesehatan Pak Lukas Enembe. Asumsi KPK pak Lukas Enembe berbohong. Hari ini dia wafat karena gagal ginjal,” kata Andi.

Diketahui, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

BACA JUGA:  Soal Isu Pembubaran KPK, PresidenJokowi : Perlu Ada Evaluasi

Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.(*)

 

Sumber: CNN Indonesia