Mahkamah Konstitusi Izinkan Kampanye di Kampus, Kemendikbudristek Rumuskan Regulasi

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

TENTANGKEPRI.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah merumuskan regulasi untuk menjaga netralitas di satuan pendidikan. Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kegiatan kampanye politik dilakukan di lembaga pendidikan, mulai dari sekolah hingga kampus.  

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam mengatakan, Kemendikbudristek akan mempelajari sekaligus berkoordinasi atas putusan tersebut.  Kemendikbudristek, lanjut Nizam,  juga akan merumuskan regulasi turunannya agar kegiatan kampanye tetap berlangsung, namun netralitas kampus tetap terjaga.

“Karena putusan lengkapnya kita masih belum menerima, jadi kita masih mempelajari, mendalami, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kita juga mempelajari bagaimana agar pendidikan tetap bisa menjaga integritas dan netralitasnya seperti yang diharapkan masyarakat kita,” kata Nizam dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).

Sementara aturan-aturan lainnya juga masih dipikirkan. Terlebih saat ini di perguruan tinggi terdapat tenaga pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh terlibat politik praktis.

BACA JUGA:  MKMK Tidak Berwenang Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi

 “Kita masih mempelajari peraturan tersebut dan juga beberapa peraturan lain, seperti ASN yang tidak boleh berkampanye. Padahal di kampus juga banyak ASN jadi itu yang mungkin perlu pendalaman,” kata Nizam, mengungkapkan.

Namun yang terpenting, kata Nizam, kampanye politik di kampus tidak dominan dibandingkan kegiatan perkuliahan. Di mana jadwal kampanye tidak boleh lebih banyak dibandingkan perkuliahan, sehingga mahasiswa justru disibukkan dengan kegiatan kampanye.

 “Kita juga tidak ingin lebih ramai kampanyenya dibanding dengan aktivitas akademiknya. Jadi kita masih mempelajari sebaiknya yang dilakukan,” ujarnya.

Nizam mengakui, akan ada dinamika tersendiri di dalam kampus akibat kampanye tersebut. Namun ia meminta agar kampus tetap bisa mengambil posisi sebagai lingkungan yang netral.

BACA JUGA:  Upacara 17 Hari Bulan, Kajari Batam Apresiasi Pesatnya Pembangunan Kota Batam

“Kami berharap masa dinamika politik ini, kampus bisa menjaga jarak dan netral, berpihak pada kebenaran serta bisa berdiri di atas semua kebaikan. Tidak ikut-ikutan malah meramai-ramaikan yang tidak seharusnya,” ucapnya.

Diketahui, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti kampanye di kampus dan sekolah. Selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Melansir laman resmi MK, permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri dikabulkan sebagian.

Putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi tersebut menjelaskan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Di mana berisi tentang larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

BACA JUGA:  Marlin Serahkan Hibah Mobil untuk Nongsa dan Sei Beduk, Ajak Masyarakat Rawat Persatuan untuk Batam Hebat

Dalam amar putusannya, MK menyatakan jika bagian penjelasan tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas. Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Bahkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai ‘mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pengecualian tersebut sudah diatur sejak UU Pemilu terdahulu. Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.(*)