Pemko Usulkan Penambahan Lahan Pemakaman Seluas 148 Hektar

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd saat Rapat Perluasan Lahan Pemakaman di Ruang Rapat Sekda lantai II Kantor Walikota, Kamis (22/06/2023).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd saat Rapat Perluasan Lahan Pemakaman di Ruang Rapat Sekda lantai II Kantor Walikota, Kamis (22/06/2023).

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Untuk mengatasi krisis lahan pemakaman di Kota Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengusulkan penambahan lahan seluas 148 hektar. Lahan seluas 148 hektar itu diusulkan untuk penambahan lahan pemakaman di enam lokasi. Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang diusulkan penambahan lahan seluas 55 hektar. Di TPU Tiban Lama diusulkan penambahan lahan seluas 20 hektar, di TPU Kavling Bagan usulan penambahan lahan pemakaman seluas 23 hektar.

Di TPU Sambau seluas 33 hektar, TPU Tembesi seluas 10 hektar dan di TPU Sekanak Raya diusulkan 7 hektar. Hal diatas dipaparkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam, Eryudhi Apriadi kepada Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd saat Rapat Perluasan Lahan Pemakaman di Ruang Rapat Sekda lantai II Kantor Walikota, Kamis (22/06/2023).

BACA JUGA:  Mendagri Tetapkan Indek Inovasi Kota Batam Tahun 2023 Kategori "Inovatif"

“Untuk lahan yang kita usulkan itu ada lahan hutan lindung. Sampai saat ini progresnya baru mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan, namun masih ada tahap perizinan lainnya yang harus dilakukan,” sebut Eryudhi.

Katanya permohonan penggunaan kawasan hutan lindung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menurutnya memerlukan syarat teknis. Syarat yang harus ada rekomendasi Gubernur Provinsi tentang penggunaan kawasan hutan lindung berdasarkan pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan, dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri. Berikutnya harus ada analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dalam hal ini BPKH Wilayah XII Provinsi Kepri. Dan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan.

BACA JUGA:  Komitmen Pemko Batam Lakukan Upaya Intervensi Bahan Pokok, Harga Beras Batam Rp 12.800 Perkilogram

Dinas Pertanahan sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk pelaksanaan kegiatan survei pertimbangan teknis  (Pertek) dalam rangka penerbitan rekomendasi Penggunaan Kawasan Hutan. Selanjutnya melakukan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis dalam rekomendasi gubernur. Dan pengajuan permohonan penguatan kawasan hutan dalam bentuk izin Pinjam Pakai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Batam Diterpa Angin Kencang Hampir Merata, Kini Saatnya Kita Saling Membantu Sesama

Menanggapi pemaparan tersebut, Jefridin meminta masing-masing Perangkat Daerah sesuai kewenangannya segera menindaklanjuti hingga regulasi diperoleh Pemko Batam. Menurutnya, ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Batam. Jika diperlukan anggaran untuk mendukung kegiatan ini, menurutnya agar dinas terkait mengusulkan kebutuhan anggaran.

“Ini merupakan hal yang serius, dan harus kita selesaikan segera terutama dari sisi regulasinya. Untuk lahan pemakaman yang sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, saya harap dinas terkait memagar TPU tersebut. Setiap progres yang dilakukan harap di tindaklanjuti,” pintanya.(*)