Batam  

Forum Penata Ruang, Bahas Revisi SOP dan Mekanisme PKKPR untuk 2024

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memimpin rapat revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Forum Penataan Ruang (FPR) 2025. Rapat ini juga membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 190 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam serta Tata Cara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

BACA JUGA:  Pemko Batam dan BNN Gelar Sinkronisasi Data Laporan RAN 4PGN Wilayah Periode Bulan Desember 

Dalam rapat tersebut, Jefridin menegaskan pentingnya penyelarasan mekanisme tata ruang agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

BACA JUGA:  Memasuki Semester II, Jefridin Ingatkan Perangkat Daerah Realisasikan Anggaran Terutama Kegiatan Fisik

“Kami ingin memastikan bahwa revisi ini mempermudah mekanisme kerja Forum Penataan Ruang, juga mengakomodasi kebutuhan pembangunan Batam secara komprehensif dan sesuai aturan,” ungkap Jefridin, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/1/2025).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam Yusfa Hendri, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Demi Hasfinul, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam Azril Apriansyah.

BACA JUGA:  Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Capaian Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Batam Triwulan I Tahun Anggaran 2025, Se-Indonesia Pendapatan Berada Diurutan Ke-5 dan Belanja Urutan Ke-9

“Ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin memanfaatkan ruang di Kota Batam,” katanya.