BP Batam Hormati Proses Hukum

Avatar photo
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA:  Menkopolhukam Mahfud Md: PPATK Tidak Boleh Diintervensi Siapapun

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.

“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Sabtu (17/6/2023).

BACA JUGA:  Sejak Pengoperasian STS Crane, Waktu Sandar Kapal di Pelabuhan Batu Ampar Turun Hingga 50 Persen

Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Diam Terkait Penyendaraan Pilot Susi Air

“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkasnya. (Hum)