Batam  

Pantau Penertiban Reklame Jefridin Ungkap 273 Reklame Terbongkar, Jefridin Ingatkan Pengusaha Untuk Segera Lakukan Pembongkaran

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Menggunakan crane, bangunan reklame berukuran 4 x 6 di pinggir jalan sekitar perumahan Eden Park dibongkar oleh Tim Task Force, Selasa (17/06/2025). Pembongkaran disaksikan Ketua Tim Task Force sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. didampingi Kasatpol PP, Imam Tohari.

Ia mengingatkan agar pengugsaha yang telah menerima surat peringatan untuk segera membongkar reklame secara mandiri sebelum tanggal 30 Juni 2025. Terhitung 27 Mei sampai dengan 17 Juni 2023 sebanyak 273 reklame yang berhasil terbongkar.

BACA JUGA:  Penertiban dan Penataan Reklame, Pemko dan BP Batam Sudah Surati dan Mengundang Rapat Asosiasi Penyelenggara Reklame di Kota Batam

“Setiap hari tim Task Force dibawah komando Satpol PP akan turun melakukan pembongkaran dalam rangka penertiban reklame di Kota Batam. Hari ini tim melakukan penertiban di Simpang Duta Mas,” ujarJefridin.

Ia mengemukakan bahwa tim akan menyisir bangunan reklame yang berada di jalan-jalan utama di Kota Batam. Selain menindaklanjuti hasil temuan BPK terhadap reklame yang tidak memiliki masterplan, tidak membayar sewa lahan dan tidak membayar pajak, penertiban ini juga dalam rangka menjaga estetika Kota Batam.

BACA JUGA:  Muhammad Rudi Dorong Peningkatan SDM Unggul Demi Mewujudkan Kemajuan Industri di Batam

“Penataan reklame ini menjadi perhatian Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra. Juga menjadi atensi bagi Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto. Fokus Kita adalah menertibkan reklame yang melanggar aturan yang berada di jalan-jalan utama. Tujuannya untuk menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

Menurutnya saat ini Pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam didampingi Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Batam tengah membahas revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam. Revisi Perwako ini menurutnya dengan memperhatikan konsep penataan kawasan kota modern serta keselamatan kontruksi.(*)