Batam  

Rekomendasi UMK se-Kepri: Batam Tertinggi, Lingga Terendah

Avatar photo
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Mangara Simarmata
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Mangara Simarmata

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dari tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri telah dibahas. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan bahwa usulan UMK 2025 dari tujuh kabupaten/kota telah diterima dan akan disampaikan kepada Gubernur Kepri.

“Usulan telah disampaikan, penetapan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. Maka kita akan lanjutkan ke Gubernur Kepri. Pertimbangan dari gubernur nanti,” ujar Mangara saat berada di Kota Batam beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  DPRD Kota Batam Gelar RDP Terkait Masalah Pembayaran UWTO di Bengkong Kolam

Berikut adalah rincian rekomendasi UMK 2025 untuk masing-masing kabupaten/kota:

1. Kota Batam
Rekomendasi UMK
– FSP LEM SPSI: Rp5.103.987
– FSPMI : Rp6.432.461
– Pengusaha: Rp4.989.600
– Surat Walikota Batam: Rp4.989.600

2. Kabupaten Karimun
Rekomendasi UMK dari Serikat Buruh, Pengusaha, Surat Bupati Karimun: Rp3.956.475

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Gunakan Hak Pilih di TPS 017 Rosedale

3. Kabupaten Bintan
Rekomendasi UMK dari Serikat Buruh, Pengusaha, Surat Bupati Bintan: Rp4.207.762

4. Kabupaten Natuna
Rekomendasi UMK dari Serikat Buruh, Pengusaha, Surat Bupati Natuna: Rp3.628.002

5. Kabupaten Lingga
Rekomendasi UMK dari Serikat Buruh, Pengusaha, Surat Bupati Lingga: Rp3.623.654

6. Kabupaten Kepulauan Anambas
Rekomendasi UMK dari Serikat Buruh, Pengusaha, Surat Bupati Kep. Anambas: Rp 4.084.919

7. Kota Tanjungpinang
Rekomendasi UMK dari Serikat Buruh, Pengusaha, Surat Kota Tanjungpinang: Rp 3.624.000.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Terima Kunjungan Dubes Jepang

Mangara menambahkan masukan ini telah dibahas bersama serikat pekerja dan perwakilan perusahaan dengan mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen.

“Kami baru menerima masukan dan usulan dari bupati/wali kota se-Provinsi Kepri. Jadi itu yang kami bahas apakah perhitungannya sudah benar sesuai aturan,” katanya. (R)