Situasi Batam Kondusif, Aktifitas Warga Berjalan Normal dan Wisatawan Dijamin Aman selama berkunjung di Kota Batam

Avatar photo
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan

BATAM, TENTANGKEPRI.COM –  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan, kondisi Kota Batam sangat kondusif baik sebelum, saat dan seusai unjuk rasa warga terkait Rempang, beberapa waktu lalu.

“Situasi Kota Batam secara umum pada kondisi aman dan kondusif, dan aktivitas masyarakat maupun wisatawan berjalan normal,” ungkap Kepala Diskominfo, Kamis (14/9/2023).

Ia melanjutkan, sebagai bentuk jaminan terhadap kunjungan wisatawan ke Kota Batam, Pemerintah Kota Batam senantiasa berkoordinasi dengan aparat keamanan dan forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam dan FKPD Provinsi Kepri bahkan juga berkolaborasi dengan seluruh pengusaha bidang kepariwisataan yang melekat dari hulu ke hilir aktifitas wisata di Kota Batam.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Bersama Anggota Komwil 1 Apeksi Ikuti Pembukaan Rakor Pengawasan Intern BPKP

“Koordinasi diupayakan ini secara totalitas dengan menyesuaikan informasi perkembangan dan situasi terkini untuk dapat diantisipasi saat kunjungan wisatawan di Kota Batam berlangsung secara aman dan nyaman,” ujarnya.

Lanjut mantan Kabag Organisasi ini, terkait adanya unjuk rasa beberapa hari yang lalu di Kota Batam, sudah ditangani dengan baik oleh pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian serta tim terpadu kota Batam dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Jadikan Peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah Sebagai Momentum Meningkatkan Kualitas Kehidupan dan Kualitas Ibadah Kepada Allah SWT

“Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-undang dengan tetap menjaga kepentingan umum.

Dan sekaligus sebagai bentuk komitmen kita dalam menjaga hak warga negara sebagaimana yang disampaikan melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi khususnya Pasal 23 Ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai hak, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kepedulian Masyarakat, Pemko Gelar Sosialisasi Imunisasi Anti Gen Baru Dan Skrining IVA

“Tempat-tempat yang boleh melakukan unjuk rasa sudah ditentukan dan waktu pelaksanaannya juga sudah jelas dan semua pihak berupaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap kepentingan umum termasuk kepentingan kunjungan wisatawan di Kota Batam,” katanya.

Momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai membaik supaya kita jaga dan pelihara dengan tetap menjaga kondisifitas di Kota Batam yang notabene sebagai salah satu destinasi kunjungan wisatawan Nasional dan mancanegara, tutup Rudi Panjaitan.(*)