Hakim MK Paparkan Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Terbuka-Tertutup

Avatar photo
Foto Sidang MK
Foto Sidang MK

TENTANGKEPRI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait gugatan UU Pemilu. Dalam persidangan, hakim sempat membacakan kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Hakim Suhartoyo mulanya membacakan kelebihan sistem pemilu proporsional terbuka. Dia menyebutkan proporsional terbuka mendorong persaingan yang sehat di antara calon legislatif (caleg) dan masyarakat memiliki kebebasan dalam memilih calon pemimpinnya.

“Kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan. Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka,” kata Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

“Memungkinkan pemilik menentukan calon secara langsung. pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut. Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka,” lanjutnya.

Dia mengatakan proporsional terbuka juga dinilai lebih bersifat demokratis. Dia menyebutkan caleg memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih dan didukung langsung secara individu oleh masyarakat.

“Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini Representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik Yang signifikan,” ujarnya.

Kemudian, hakim Suhartoyo menyebutkan kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka. Di antaranya berpotensi memunculkan politik uang serta menimbulkan jarak antara caleg dan partai politik.

“Proposional dengan terbuka ini juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan antara lain sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang. Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi. Kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik dan mengajukannya sebagai calon,” ujarnya.

Dia mengatakan proporsional terbuka juga berpotensi meminimalkan peran partai politik dalam memberikan pendidikan politik. Menurutnya, pendidikan politik itu bakal kurang optimal dijalankan.

“Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan Pemahaman yang mendalam tentang isu isu politik,” ujarnya.

Dia mengatakan proporsional tertutup juga memiliki sejumlah kelebihan. Di antaranya partai politik dapat mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif.

“Partai politik dapat dengan lebih mudah mengawasi dan mengontrol kegiatan lembaga perwakilan. Selanjutnya sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif. Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih,” ujarnya.

Dia mengatakan partai politik juga bakal fokus memberikan pendidikan politik untuk kadernya yang dipersiapkan menjadi anggota legislatif. Dia menyebutkan proporsional tertutup akan meminimalkan munculnya kampanye negatif dan politik uang lantaran seleksi dilakukan di internal yang ketat.

“Sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan Kaderisasi dan pendidikan politik dengan adanya fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader. Selain itu sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam dengan mekanisme seleksi internal yang ketat, partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi,” ujarnya.

Hakim Suhartoyo lalu menyebutkan kekurangan sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan masyarakat tak bisa secara langsung memilih calon anggota legislatif.

“Pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR DPRD. Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih,” ujarnya.

Dia mengatakan nepotisme internal partai juga berpotensi muncul dalam penerapan proporsional tertutup. Dia menyebut proses rekrutmen di internal partai yang tak transparan juga berpotensi memunculkan praktik politik yang tak sehat.

“Sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif. Selain itu potensi Oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan. Kekurangan transparansi dalam sistem Rekrutmen dan kandidat dapat membuka celah bagi praktik politik yang tidak sehat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap partai politik dan proses politik secara umum,” tuturnya.

Sebagai informasi, gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan 6 orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup, mereka adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Coblos Caleg

BACA JUGA:  Pasca Aksi Masyarakat Blokade Jalan Masuk, Situasi Jembatan 4 Barelang Mulai Kondusif

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).(*)

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tunggu Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024

Sumber:detiknews