Rokok Tanpa Pita Cukai Merk UFO Mind Beredar Bebas di Kota Batam

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Peredaran Rokok-Rokok Tanpa Pita Cukai (Ilegal) di Kota Batam terus berkembang bebas yang seolah olah adanya pembiaran dari pihak Bea & Cukai Kota Batam. Rokok-rokok tersebut bukan hanya beredar di Batam, tetapi diduga beredar juga di Kepri

Kurangnya pengawasan Bea Cukai Kota Batam berantas rokok ilegal, seperti merek UFO Mind tanpa pita cukai yang dijual oleh pedagang warung kecil dan toko grosir yang berlokasi di Kota Batam Provinsi Kepri.

Saat Tim awak media Tentangkepri.com menelusuri pada hari Sabtu (12/7/2025 dan wawancarai salah satu pedagang grosir di daerah Baloi Blok IV Kecamatan Lubuk Baja, seorang pedagang Laki-Laki (36) yang tidak mau namanya disebutkan, menjelaskan bahwasanya Rokok Merek UFO Mind tanpa pita cukai ini di jual per bungkus dengan harga Rp.9000 dan per slop isi 10 bungkus harga nya Rp.85.000 , ia peroleh dari Sales yang mengantarkan langsung ke tokonya, dan ia sering juga beli langsung ke toko distributor / grosir besar yang berada di lokasi pasar Nagoya dan Jodoh Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepri, ujarnya.

BACA JUGA:  BP Batam Sayangkan Tuduhan Ombudsman Kepri Soal Rekayasa Data

Rokok Merek UFO Mind tanpa pita cukai ini, bisa di katakan ibarat rumput kalau di potong selalu tumbuh lagi, kalau dicabut akarnya, pasti tidak akan tumbuh lagi, jadi alangkah bagusnya pihak insitusi yang terkait, Bea Cukai, Polri, dan Insitusi lainnya, bertindak dan menangkap siapa dalangnya. Bos pengusaha besar Rokok Merk UFO Mind tanpa pita Cukai ini, yang sudah sangat jelas merugikan negara hingga Miliyaran Rupiah.

BACA JUGA:  Buka Perlombaan HKN ke-59, Jefridin Apresiasi Dukungan dan Kolaboarsi Civitas Kesehatan di Kota Batam

Sanksi hukum sangat jelas tertuang di *Pasal 54 Undang – Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai* menyebutkan :
*“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,”.*

BACA JUGA:  Calon Guru Penggerak Angkatan Ke-7 Siap Pamerkan Hasil Karya

Berita tentang Rokok Merek UFO Mind tanpa Pita Cukai yang telah muncul beredar jual di Batam ini baru kita dengar, sudah jelas merugikan Negara, Masih megah dan kokoh berdiri sampai saat ini. Saya yakin dan percaya tidak ada yang kebal dengan hukum di Negara RI ini, tutupnya.(Ben)