PPATK Ungkap Uang Judol Meroket jadi Rp1.200 Triliun di 2025

Avatar photo
Ilustrasi.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut perputaran uang di judi online (judol) mencapai Rp1.200 triliun pada 2025. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Ilustrasi.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut perputaran uang di judi online (judol) mencapai Rp1.200 triliun pada 2025. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

TENTANGKEPRI.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut perputaran uang di judi online (judol) mencapai Rp1.200 triliun pada 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut judol menjadi masalah yang tengah dihadapi Indonesia sekarang. Tak tanggung-tanggung, jumlah perputaran uangnya terus meningkat.

Dia membandingkan dengan data pada 2024 lalu. Ivan mencatat saat itu perputaran dana judi online berada di kisaran Rp981 triliun.

Sementara itu, hasil National Risk Assesment (NRA) tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencatat tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar sekarang ini.

BACA JUGA:  1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar

“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut (korupsi),” kata Ivan dalam rilis resmi di situs PPATK, Kamis (17/4).

Oleh karena itu, PPATK menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Ini dibutuhkan dalam langkah-langkah penguatan sistem pencegahan dan pemberantasan TPPU, tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

BACA JUGA:  Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Ivan juga membawa pesan khusus dalam peringatan 23 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Gerakan ini diklaim menjaga kredibilitas finansial dari kebocoran-kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran negara.

“(Gernas APU-PPT selama) 23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” tegasnya.

BACA JUGA:  KSPI Tolak Kenaikan PPN 12%, Ancam Mogok Kerja Nasional 2 Hari

Ia menyebut ini merupakan perjalanan panjang dalam membangun dan memperkuat negara dari penyalahgunaan sistem keuangan.

PPATK menyatakan kolaborasi itu berujung pada keberhasilan menelusuri aliran dana, mengungkap, serta menindak kasus-kasus besar, seperti jaringan perjudian online berskala masif. Tak hanya itu, namun juga membongkar investasi ilegal, perdagangan orang, kejahatan lingkungan, serta kejahatan finansial yang merugikan.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia