Marak Kebocoran Data, Pakar: Bahaya Bagi Masyarakat dan Negara

Avatar photo
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

TENTANGKEPRI.COM – Meski sejauh ini belum diketahui kebenaran dugaan kebocoran data 34 juta paspor warga Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan ada data bocor yang mirip. Pakar keamanan siber mengungkapkan kebocoran data itu sangat berbahaya.

Chairman CISSReC Pratama Persadha mengatakan data bocor tersebut bisa dimanfaatkan untuk tindak kejahatan, seperti penipuan, baik penipuan secara langsung maupun penipuan lain dengan mengatasnamakan atau menggunakan data pribadi orang lain yg bocor tersebut.

“Yang lebih berbahaya lagi jika data pribadi tersebut dipergunakan untuk membuat identitas palsu yang kemudian dipergunakan untuk melakukan tindakan terorisme, sehingga pihak serta keluarga yang data pribadinya dipergunakan akan mendapat tuduhan sebagai teroris atau kelompok pendukungnya,” tuturnya.

Tak hanya merugikan masyarakat, kata Pratama, kebocoran data yang terjadi juga dapat merugikan pemerintah, karena sumber kebocoran di klaim berasal dari Dirjen Imigrasi yang merupakan salah satu lembaga pemerintahan, sehingga pihak lain akan menyimpulkan bahwa faktor keamanan siber sektor pemerintahan adalah cukup rendah.

“Hal ini tentu saja akan mencoreng nama baik pemerintah baik di mata masyarakat Indonesia maupun di mata dunia internasional, karena pemerintah tidak sanggup melakukan pengamanan siber untuk institusi nya, padahal banyak pihak yang memiliki kompetensi tinggi seperti BSSN, BIN serta Kominfo,” tutur dia.

Kebocoran data bukanlah yang pertama kali terjadi. Kementerian Kominfo menyebutkan sejak 2019 hingga 2023 telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.

Terkait maraknya data bocor, Pratama mengungkapkan, hukum dan regulasi terkait dengan Pelindungan Data Pribadi.

“Dalam kasus kebocoran data, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan sebagai pengendali atau pemroses data, serta pelaku kejahatan siber yang menyebarkan data pribadi ke ruang publik. Untuk pihak-pihak yang berdomisili di Indonesia kita bisa menggunakan UU PDP pasal 57 sebagai dasar tuntutan,” ucapnya.

Selain itu juga, ia menekankan, seharusnya secara terbuka mengumumkan hasil investigasi tersebut kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa segera mengetahui sumber kebocoran data.

“Serta mendapat kepastian bahwa kebocoran data serupa tidak akan terjadi kembali di kemudian hari, karena acapkali peretas akan meninggalkan akses tersembunyi yang dapat mereka pergunakan untuk masuk ke dalam sistem yang pernah mereka retas,” pungkas Pratama.(*)

BACA JUGA:  RSBP Batam Gelar Kick Off Meeting, Tingkatkan Kualitas Layanan Medik