TENTANGKEPRI.COM – Demo yang digelar oleh massa buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024.
Kedua aliansi itu dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Pantauan CNNIndonesia.com sekitar pukul 13.30 WIB, massa mendatangi Balai Kota DKI Jakarta sebelum beraksi di titik kumpul yakni Istana Negara, Kamis (10/8).
Sekitar 20 aparat TNI menjaga pagar Gedung Balai Kota. Mereka hanya memantau pergerakan buruh yang masih duduk untuk istirahat di sekitar lokasi.
Dengan satu mobil komando, massa memblokade jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dengan puluhan motor.
“Kita akan bersama menuju Istana Presiden Jokowi. Sebelum itu, kita akan perjuangkan terlebih dahulu buruh DKI Jakarta, kita minta kenaikan upah 15 persen,” kata salah satu peserta aksi di atas mobil komando.
Rencananya, aksi ini akan dimulai dengan titik kumpul di gedung International Labour Organization (ILO) di Jalan MH Thamrin. Kemudian bergerak menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat dan puncak aksi akan berlangsung di Istana Jakarta.
“KASBI bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan turun aksi di Istana Negara. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (2/8).
Kemarin, aksi serupa digelar oleh Partai Buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen.
Said mengatakan kini Indonesia tergolong sebagai negara middle income country dengan pendapatan nasional bruto (gross national income/ GNI) sebesar US$ 4.500 atau sekitar Rp 67.5 juta per bulan.
“Meminta dinaikkan upah 15 persen karena indonesia telah memasuki negara middle income country. Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas. Penghasilannya income perkapita US$ 4.500 per bulan atau Rp 67.5 Juta,” ucapnya di Monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat, kemarin.
Selain menuntut kenaikan upah, partai buruh juga pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang telah disahkan baru-baru ini.(*)