Batam  

DPRD Desak Pemko Batam dan Pertamina Beri Sanksi Hukum

Avatar photo
Anggota DPRD Batam, Ruslan Sinaga
Anggota DPRD Batam, Ruslan Sinaga

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – DPRD mendesak Pemko Batam dan Pertamina tidak hanya memberi sanksi administrasi, namun juga harus dibarengi dengan sanksi hukum, sebagai bentuk tegas penindakan terhadap oknum pangkalan gas subsidi 3 kilogram yang diduga nakal.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Ruslan Sinaga turut mendesak agar hasil rapat dengar pendapat antara DPRD, Disperindag, dan Pertamina segera diimplementasikan dalam bentuk kebijakan tegas.

BACA JUGA:  PLN Batam Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Hari Raya Idul Adha 1445 H

“Hal ini sangat penting untuk menjaga kelancaran distribusi gas LPG 3 kilogram dan memastikan subsidi tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).

Desakan ini diutarakan Ruslan mengingat masih ditemukannya, pengguna gas subsidi 3 kilogram yang tidak tepat sasaran. Bahkan dirinya menyebut mendapat informasi dugaan penyelewengan kuota oleh oknum pangkalan.

Ruslan menyebut hal ini didasari informasi dari konstituennya yang berada di Kecamatan Bengkong dan Batuampar.

BACA JUGA:  BP Batam Pastikan Kemudahan Pengurusan UWT

“Saat saya mengunjungi konstituen di Bengkong dan Batuampar, ada laporan bahwa di salah satu pangkalan, gas yang diperuntukkan untuk satu RT justru disalurkan ke RT lain,” lanjutnya.

Atas laporan tersebut, Ruslan langsung berkomunikasi dengan pihak Pertamina Patra Niaga agar masalah ini segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Groundbreaking Rumah Contoh Warga Rempang, BP Batam Komitmen Selesaikan Pembangunan Tahap Awal

Ruslan juga menyebutkan masih menemukan pelaku usaha yang menyimpan hingga 15 tabung gas subsidi 3 kilogram untuk keperluan bisnis.

“Tindakan seperti ini belum sepenuhnya teratasi oleh Disperindag dan Pertamina. Kami meminta agar tidak hanya sanksi administratif yang diberikan, tetapi juga perlu ada sanksi hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera,” terangnya. (Nando)