Batam  

Tiga dari Empat Terdakwa Kasus Bripda Natanael Ajukan Eksepsi, Gugat Dakwaan JPU

Avatar photo
Sidang lanjutan kasus Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8/2026). Foto: AlurNews.com
Sidang lanjutan kasus Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8/2026). Foto: AlurNews.com

Tiga dari total empat terdakwa dalam kasus penganiayaan berujung kematian pada Bripda Natanael Simanungkalit, mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada proses sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8/2026). 

Beritanasional terkini

Kuasa hukum ketiga terdakwa atas nama Bripda Guntur Sakti, Bripda Asrul Prasetia, dan Bripda Muhammad Alfarizi menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP.

BACA JUGA:  Bersatu Padu Adalah Kunci, Muhammad Rudi Pastikan Pembangunan Batam Untuk Semua

“Kami berpendapat surat dakwaan tidak menguraikan secara konkret perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa, tidak menjelaskan hubungan sebab akibat (causal verband) antara tindakan terdakwa dengan meninggalnya korban, serta tidak menguraikan unsur objektif (actus reus) maupun unsur subjektif (mens rea) yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana,” jelas salah satu kuasa hukum, Awaladuin Harahap saat persidangan.

Pihak kuasa hukum, menilai JPU hanya menyajikan kronologi kejadian dan hasil Visum et Repertum tanpa menjelaskan secara spesifik tindakan siapa yang menyebabkan kematian korban maupun bentuk kesengajaan yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa.

BACA JUGA:  Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa dalam Replik Sidang Kasus Sabu 1,9 Ton

“Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan mengandung obscuur libel atau kabur, batal demi hukum (nietig van rechtswege), atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Usai mendengarkan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Monalisa memberikan waktu satu pekan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan jawaban atas keberatan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan JPU.

BACA JUGA:  Bahas Pengelolaan Kawasan Strategis Nasional, Kemenko Perekonomian Apresiasi Peran Strategis BP Batam

Karena substansi eksepsi yang diajukan Bripda AP, GSP, dan MA pada prinsipnya sama, Majelis Hakim mempersilakan penasihat hukum hanya menyesuaikan identitas masing-masing terdakwa pada bagian petitum. Mekanisme tersebut disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi untuk terdakwa selanjutnya, dibacakan nama terdakwanya saja ya, kan isinya sama,” jelas Majelis Hakim. (Nando)