Batam  

DPRD Batam Minta Aset PT Maruwa Indonesia Tak Dipindahkan, Dandis: Masih Dijaga

Avatar photo
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Polemik tentang hak keuangan sejumlah pekerja PT Maruwa Indonesia di Batam terus berlanjut.

Hingga kini, belum ada mediasi antara pihak PT Maruwa Indonesia, dalam hal ini likuidator dengan para pekerja.

Sementara aset milik perusahaan yang berada di kawasan Bintang Industri II, Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan masih utuh.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam telah meminta agar tidak ada satu pun aset yang dipindahkan sebelum hak-hak karyawan diselesaikan.

BACA JUGA:  Pansus Ranperda LAM Intensifkan Pembahasan, Hadirkan Narasumber Tokoh Adat

“Terkait asetnya, asetnya masih ada dan itu masih dijaga. Kami sudah sampaikan tadi ke pihak Polsek Batuaji bahwa jangan sampai ada tindakan-tindakan memindahkan aset, sebelum ada penyelesaian dengan karyawan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, Senin (2/6/2025).

Pernyataan itu ia sampaikan sesudah pertemuan lanjutan di lokasi perusahaan bersama perwakilan BP Batam, UPT Pengawas Disnaker Provinsi Kepri, dan Disnaker Kota Batam.

BACA JUGA:  Tim Terpadu Penanggulangan Buaya, Laporkan 39 Buaya yang Lepas dari Penangkaran Berhasil Dievakuasi

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD beberapa waktu lalu.

“Kami turun karena mendengarkan informasi bahwa hari ini tadinya akan diadakan mediasi antara likuidator yang diutus oleh perusahaan untuk bertemu dengan karyawan, ternyata sampai saat ini itu belum terjadi,” terangnya.

Menurutnya, kehadiran likuidator sangat penting untuk membahas tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan.

BACA JUGA:  KPK RI Apresiasi DPRD Kota Batam LHKPN 100 Persen Sudah Diupload

“Kami menunggu likuidator dengan karyawan mediasi tentang kewajiban gaji karyawan yang belum diselesaikan dan hak-hak karyawan yang belum diselesaikan,” kata Dandis.

Sebelumnya, ratusan pekerja PT Maruwa Indonesia menuntut pembayaran gaji dan pesangon mereka yang belum dibayarkan.

Perusahaan yang disebut dalam proses likuidasi ini belum menindaklanjuti hak-hak karyawan.

Sementara jajaran direksi berkewarganegaraan asing diketahui telah meninggalkan Indonesia.(Pane)