Batam  

Wali Kota Batam Pertegas Larangan Rekrutmen Pegawai Non- ASN Lewat Surat Edaran

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menerbitkan surat edaran 32/2023 tentang Larangan Mengangkat Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-Asn) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Wali Kota menyampaikan bahwa larangan ini dalam rangka pelaksanaan manajemen ASN dan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65, disebutkan Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non- ASN untuk mengisi jabatan ASN,” tegas Rudi, Sabtu (23/12/2023).

BACA JUGA:  Kepala Diskominfo Sampaikan Pesan Wako Batam di Rakornas IAII, Ajak Generasi Muda Bijak Gunakan AI dengan Etika Digital

Sesuai aturan ini, larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Bahkan, lanjut Rudi, Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kementerian Perdagangan Republik Turki Kunjungi BP Batam, Jajaki Kerja Sama Industri Halal

“Berdasarkan ketentuan tersebut Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN dengan alasan menggantikan pegawai non-ASN yang diangkat sebagai PPPK ataupun alasan lainnya,” ujarnya.

Rudi menegaskan, Kepala Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

BACA JUGA:  Kejaksaan Serahkan Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Perkara Karupsi M Nashihan ke Pemko Batam

“Saat ini pemerintah fokus seleksi PPPK, dan tidak ada perekrutan pegawai Non-ASN,” tutup Rudi.(*)