Batam  

Bea Cukai Batam Amankan 7 Mobil Penuh Barang Ilegal di Pelabuhan RoRo Punggur

Avatar photo
Bea Cukai Batam bersama TNI AD menggagalkan penyelundupan sejumlah barang ilegal di Pelabuhan RoRo Telagapunggur, Selasa (12/12) malam.
Bea Cukai Batam bersama TNI AD menggagalkan penyelundupan sejumlah barang ilegal di Pelabuhan RoRo Telagapunggur, Selasa (12/12) malam.

TENTANGKEPRI.COM – Petugas Bea Cukai Batam bersama TNI AD menggagalkan penyelundupan sejumlah barang ilegal di Pelabuhan RoRo Telagapunggur, Selasa (12/12) malam.

Kepala Bidang dan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengungkap jika 7 mobil bermuatan penuh barang ilegal itu masuk secara beriringan menuju kapal.

“Mereka memanfaatkan kondisi terminal dengan masuk diwaktu last minit keberangkatan kapal,” ungkapnya, Rabu (13/12/2023).

Benar saja, setelah diperiksa petugas menemukan aneka barang kelontong termasuk minuman beralkohol di dalam mobil tersebut.

BACA JUGA:  Firmansyah Dorong Semangat Wirausaha Muda dalam Kolaborasi Mahasiswa Indonesia-Malaysia

Upaya penyelundupan seperti ini, diakui dia bukan hal baru. Namun pihaknya lewat pos Bea Cukai Pelabuhan Punggur akan terus melakukan penindakan.

“Ini modus lama,” tegasnya.

Tujuh unit mobil berisi sejumlah barang ilegal tersebut sudah diamankan ke kantor utama Bea Cukai.

“Jumlah barang masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan. Untuk saat ini unit P2 masih melakukan pendalaman, nanti akan kami update lagi,” tutur Rizki.

Kota Batam dan sebagian Kabupaten Bintan dan Karimun menerapkan Free Trade Zona (FTZ) sejak 2012.

Ini artinya, wilayah tersebut menerapkan kawasan perdagangan bebas, atau peniadaan pajak dan cukai tertentu dari satu barang atau produk

BACA JUGA:  Gelar FGD, PDSI BP Batam Kenalkan Layanan Data Center ke Diskominfo Sumsel

Tata cara pelaksanaan kepabeanan di wilayah tersebut telah ditetapkan pada PMK 120 tahun 2017.

Setelah itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019.

Aturan ini terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam. Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang dari luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman Internasional.

BACA JUGA:  H-2 Idul Fitri, 80 Ribu Penumpang Mudik Lewat Bandara Hang Nadim

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan perlakuan tersebut dilakukan karena Batam merupakan salah satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone.(TB)