BATAM, TENTANGKEPRI.COM – DPRD bersama Pemko Batam menyepakati pencabutan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pencabutan Perda itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan dihadiri langsung Wali Kota Muhammad Rudi, Rabu (8/11/2023).
Hasil kajian tersebut sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa apabila terjadi perubahan materi lebih dari 50 persen maka perlu pembentukan Perda baru dan mencabut Perda yang lama.
“Dalam kesepakatan itu pula ada penambahan perangkat daerah baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” sambungnya.
Lanjut Amintas, penambahan kedua badan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan untuk Badan Riset dan Inovasi Daerah berdasarkan pada nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Brida. Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Permendagri nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Diketahui bersama Batam satu-satunya daerah di Provinsi Kepri yang belum membentuk dan memiliki BPBD,” terang Amintas.
“Kesepakatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dan komitmen DPRD Kota Batam kepada pemerintah sebagai upaya dan dukungan agar pelayanan publik yang akan dilaksanakan nantinya dapat berjalan lebih optimal,” ucap Rudi.








