KPU Cetak Surat Suara Pileg 2024 pada 10 November 2023

Avatar photo
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Foto: Istimewa)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Foto: Istimewa)

TENTANGKEPRI.COM – KPU RI menegaskan, pihaknya mulai mencetak surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada 10 November 2023. Oleh sebab itu, jajaran KPU semua tingkatan harus segera mempersiapkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

​”Surat suara mulai dicetak 10 November 2023, penetapan DCT rencananya 3 November 2023. Dan, pengumumannya pada 4 November 2023 untuk DCT anggora DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:  Potensi Beda Tanggal Idul Adha, Kemenag Harap Tetap Saling Hormati

​Awal November 2023, Hasyim mengungkapkan, anggota KPU gelombang pertama yang sudah dilantik menyerahkan persetujuan terkait desain surat suara. Suarat suara itu, nantinya diserahkan kepada pimpinan partai politik masing-masing di daerah tersebut.

​”Mencermati DCT dan kemudian dimintakan persetujuan, setelah itu bertemu pimpinan parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Untuk meminta persetujuan approval desain surat suara, soal penulisan nama, nomor urut, daerah pemilihan,” ucap Hasyim.

BACA JUGA:  KPU Bantah Ada Isu Settingan Dalam Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

​”Setelah itu nanti teman-teman anggota KPU provinsi kabupaten/kota datang lagi ke KPU pusat. Menyerahkan hasil approval itu sebagai bahan untuk naik cetak surat suara.”

​Lanjutnya, Hasyim membeberkan, tahap pertama logistik Pemilu 2024 sudah mencapai target 57 persen. Tepatnya, pada per Minggu (29/10/2023)

BACA JUGA:  Hadiri Penutupan MPLS SMPN 26 dan SMPN 34, Jefridin Sebut Pendidikan Sebagai Investasi

​”Meliputi jenis kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel, kemudian untuk pengiriman sudah di atas 30 persen. Sudah diterima oleh KPU Kabupaten/kota sudah di atas 25 persen,” ujar Hasyim.(*)