Batam  

BNN Gerebek Ruko di Batu Ampar, Sita Alphard, Agya, Chery dan Ungkap Gudang Narkoba

Avatar photo

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai Batam menggerebek sebuah ruko di kawasan Batu Ampar, Batam, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga mobil dan dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat narkoba.

Penggerebekan dilakukan di Ruko Sakura Permai, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Batu Ampar, Jumat (31/7). Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai gudang sekaligus tempat pengemasan sabu dan cairan anestesi etomidate yang dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik (vape).

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Dari lokasi itu, petugas mengamankan empat unit kendaraan, yakni Toyota Alphard putih, Toyota Agya merah, Chery putih, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika.

Selain kendaraan, petugas menemukan berbagai barang bukti narkotika dan peralatan produksi, di antaranya cartridge vape berisi etomidate, sabu, pil ekstasi, pil Happy Five (H5), ketamin, timbangan digital, serta mesin press plastik yang digunakan untuk mengemas narkotika agar menyerupai produk makanan ringan.

BACA JUGA:  Wujudkan ASN Cakap Digital, Pemko Batam bersama dengan Kemkominfo RI Selenggarakan Literasi Digital bagi ASN dan SDM Pemko Batam

Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan BNN RI bersama Bea Cukai. Secara keseluruhan, tujuh orang berhasil diamankan dari beberapa lokasi di Batam dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama narkotika dalam jaringan tersebut.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, menjelaskan sindikat tersebut menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, salah satunya menyembunyikan cartridge vape berisi etomidate ke dalam kemasan makanan ringan yang kemudian dipres kembali agar tampak seperti produk asli.

BACA JUGA:  Pemko Batam dan BNN Gelar Sinkronisasi Data Laporan RAN 4PGN Wilayah Periode Bulan Desember 

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri alur distribusi narkotika yang diduga melibatkan sindikat internasional. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.