Pajak Kendaraan Listrik Diubah, Daerah Kini Punya Kewenangan

Avatar photo
Ilustrasi kendaraan listrik atau electric vehivle (EV). (Dok. Freepik)
Ilustrasi kendaraan listrik atau electric vehivle (EV). (Dok. Freepik)

Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik.

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) tidak lagi dikecualikan dari objek pajak. Artinya, kepemilikan maupun proses balik nama kendaraan listrik tetap masuk dalam skema perpajakan.

BACA JUGA:  Tidak Kooperatif, Bapenda Batam Langsung Datangi Restoran Penunggak Pajak

Meski demikian, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu penuh. Pemerintah pusat memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Dengan kata lain, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak secara aturan, tetapi jumlah yang dibayar bisa sangat kecil, bahkan nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Kebijakan ini membuat aturan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam di seluruh Indonesia. Setiap daerah memiliki kewenangan menentukan besaran insentif.

BACA JUGA:  OTT di Jakut, KPK Amankan Pegawai Pajak dan Pihak Wajib Pajak

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, kendaraan listrik dikenakan PKB sebesar 0 persen dan dibebaskan dari BBNKB. Namun, skema ini tidak otomatis berlaku di daerah lain.

Dalam perhitungan pajak, aturan baru ini tetap menggunakan dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Bobot tersebut mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Menariknya, dalam regulasi terbaru tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi dasar pengenaan pajak, keduanya kini diperlakukan setara.

BACA JUGA:  Sekda Jefridin Dorong Pemahaman Pajak Daerah Melalui Sosialisasi Opsen Bagi Masayarakat Sekupang

Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien 1,050—angka yang sama dengan mobil konvensional seperti Daihatsu Xenia.

Kebijakan ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan resmi berlaku sejak 1 April 2026.

Dengan perubahan ini, kendaraan listrik memang tidak lagi otomatis bebas pajak. Namun, peluang insentif tetap terbuka, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.